PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 25
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara
fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerla di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
