Pasal 26
BAB 4 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana
diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur
Eksekutif dan Direktur pada Manajemerr Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
PENDANAAN
