PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 24
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat Sekretariat Komite
