PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 23
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(2) Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
hasil seleksi.
(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
