PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program Kartu Prakerja bertujuan:*)
- mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
- meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja;dan
- mengembangkan kewirausahaan.
Bagian Kesatu Penerima Manfaat
