PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat
diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:*)
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:*)
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bagian Kedua Manfaat
