PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
- Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal terlentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban arrtara Pekerja/ Buruh dan pengusaha.
- Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahlran, keterampiian, dan sikap kerja.
- Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, prodruktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
- Sertifikat Pelatihan adalah burkti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
- Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja daiam bentuk uang dengan nominal tertentu.
- Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
- Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
