Pasal 19
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas
melaksanakan Program Kartu Prakerja. (2)
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manajemen pelaksana
menyelenggarakan fungsi :*)
- operasi Program Kartu Prakerja;
- pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- kemitraan dan pengembangan Program Kartu Prakerja;
- ekosistem komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
- pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja
- pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan
- penyediaan informasi pasar kerja.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan
pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.*)
