PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 20
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
- Direktur Eksekutif; dan
- Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima)
Direktur.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Direktur Eksekutif.
(4) Ketentuan tebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan
oleh Ketua Komite
