PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 18
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
- membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat
kementerian/lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
