PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 17
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.