PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 16
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan 1.ugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaklu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
