PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 15
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Susunan organisasi Komite terdiri atas:*) Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota :
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
