PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 14
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
- melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
*) Perubahan Pertama (Perpres Nomor 76 Tahun 2020) Tanggal Berlaku : 08 Juli 2020
Disusun pada tanggal 22 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Bagian Kedua Susunan Organisasi
