PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 13
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini
dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
