Pasal 12
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
- biaya Pelatihan:
- Insentif biaya mencari kerja; dan
- Insentif pengisian survei evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
BAB IIA
Pasal 12A*)
(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan CORONA VIRUS
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite
Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
UMUM
