UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan
bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol
Padang.
(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang mempunyai
tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
www.peraturan.go.id
2017, No.68
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam
Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Iman Bonjol Padang menjadi Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama
Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam
Negeri Imam Bonjol Padang, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Imam
Bonjol Padang sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.68 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama
Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2017, No.68 -2-
