PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Iman Bonjol Padang menjadi Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
