PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
www.peraturan.go.id
2017, No.68
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam
Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
