TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian
SK No 209800A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kineda setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakart sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal7...
SK No 209801 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kemcnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan scbagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ctalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Perubahan. . .
SK No 209802 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11...
SK No 209803 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l23l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 209841 A
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2O2+
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukum,
Djaman
SK No 209991 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINER."IA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LTNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp33.240.000,00
- 16 Rp27.577.500,00
- 15 Rp19.280.000,00 4 t4 Rp17.064.0OO,O0
- 13 Rp10.936.000,OO
- L2 Rp9.896.0O0,0O 7 11 Rp8.757.600,00
- 10 RpS.979.2O0,00 9 9 RpS.079.200,00 10 8 Rp4.595.150,00
- 7 Rp3.915.950,O0 t2. 6 Rp3.510.400,00 13 5 Rp3.134.250,00 t4. 4 Rp2.985.000,00
- 3 Rp2.898.O00,00 16 2 Rp2.708.250,00 t7 1 Rp2.531.250,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
dengan aslinya NEGARA INDONESIA undangan H-ukum,
Djaman SK No 209993 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunj angan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
