PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
