PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 123)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
