PENGESAHAN ASEAN _ HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEATY - Hong Kong, China Free Trade
Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2OL8 di Nay ftri Taw, Myanmar. Free (2) Salinan naskah asli ASEAN - Hong Kong, China Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan tedemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 020063 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februai2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
SK No 020061 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merLlpakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagairnana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Ralryat Tiongkok telah menandatangani ASEA/V Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Republik Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Ralryat Tiongkok) pada tanggal 28 Maret 2OI8 di Nay gri Taw, Myanmar;
bahwa
SK No 020411 A
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok maka perlu mengesahkan ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
- bah'wa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
