PERPRES
PENGESAHAN ASEAN _ HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 020063 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februai2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
vanna Djaman
SK No 020061 A
