PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
PRES IDEN
pasal I
(1) Mengesahkan Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi perdagangan untuk produk Tertentu yang Berasal dari Wiiayah palestina (Memorandum of Understanding between the Gouernment of the Republic of palestine on Indonesia and the Gouemment of tte State of Tvade Facilitation for Certain products Originating from Palestinian Territoriesl yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2Ol7 di Buenos Aires, Argentina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perd2gangan untuk produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah palestina (Memorandum of Understandirq between the Gouemment of the Republic of palestine on Indonesia and tle Gouemment of the State of Tlade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territoriesl dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
t,',?rt]* R E p u J.T[ u, o -4- =
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2Ot8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
na Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah Pihak;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung peningkatan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina melalui penghapusan tarif bea masuk produk tertentu asal Palestina;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between tle Government of tle Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the State of Palestine on Trade Facilitation for Ceftain hoducts Originattng from Palestinian Tenitoiesl pada tanggal 12 Desember 2Ol7 di Buenos Aires, Argentina;
bahwa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
