PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
t,',?rt]* R E p u J.T[ u, o -4- =
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2Ot8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
na Djaman
