Pasal 1
PRES IDEN
pasal I
(1) Mengesahkan Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi perdagangan untuk produk Tertentu yang Berasal dari Wiiayah palestina (Memorandum of Understanding between the Gouernment of the Republic of palestine on Indonesia and the Gouemment of tte State of Tvade Facilitation for Certain products Originating from Palestinian Territoriesl yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2Ol7 di Buenos Aires, Argentina.
(2) Salinan naskah asli Memorandum Saling pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perd2gangan untuk produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah palestina (Memorandum of Understandirq between the Gouemment of the Republic of palestine on Indonesia and tle Gouemment of the State of Tlade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territoriesl dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
