PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh tim pembina dan tim teknis JDIHN yang terdiri dari:
- Pakar hukum;
- Pakar dokumentasi; dan
- Pakar teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim pembina serta
tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
