PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi
dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.82 6
(2) Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya;
- Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
- Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
