PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan
monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
- Organisasi;
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.82
- Sumber Daya Manusia;
- Koleksi Dokumen Hukum;
- Teknis pengelolaan;
- Sarana prasarana;
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
- penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/ standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
- pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN;
- sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN;
- pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau
penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
