PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.
