PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama
dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
