PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
(1) Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(2) Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a
angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(3) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
