PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 disediakan dalam SNANK.
(2) SNANK ...
SK No 133783 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Pasal6
(1) Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:
- penyusunan Rencana Kebutuhan;
- penetapan Rencana Kebutuhan;
- penyusunan Rencana Pasokan;
- penetapan Rencana Pasokan; dan
- penetapan Neraca Komoditas.
(2) Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Kebutuhan
