PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
Pasal4
(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan
informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
- kebutuhan; dan
- pasokan.
(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
- kebutuhan Barang Konsurnsi; dan
- kebutuhan kornoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persediaan/stok komoditas; dan
- hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
