Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku clan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
Rencana ...
SK No 133780 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi.
- Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
- Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempuma sesuai parameter produk yang diharapkan.
- Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan inforrnasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistern elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/ atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Sistem ...
SK No 133806 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasa12
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
- mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
- menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
- memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
- menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
- mendorong penyerapan kornoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pernbudidaya ikan, petambak gararn, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
(2) Neraca Kornoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
( l) berfungsi sebagai:
- dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
- acuan data dan inforrnasi situasi konsumsi dan produksi suatu kornoditas berskala nasional;
- acuan data dan inforrnasi kondisi serta proyeksi pengernbangan industri nasional; dan
- acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
BAB II ...
SK No 133 782 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
