PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan
kebutuhan dari Pelaku Usaha.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diajukan oleh Pelaku U saha melalui SNANK.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya
setelah penetapan Neraca Komoditas.
