Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
( 1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Eksper dan Persetujuan Imper berdasarkan Neraca Kemeditas dikecualikan bagi kemeditas yang belum tersedia Neraca Komoditasnya.
(2) Terhadap kemeditas yang belum tersedia Neraca
Kemoditasnya, penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Eksper dan Impor dilakukan melalui SNANK dalam hal:
- sistem pelayanan penzman berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nenkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan atau disediakan oleh SNANK; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nenkementerian pembina sektor komoditas menyediakan data referensi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup norma, standar, persyaratan, dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan penzman berusaha berbasis risiko dalam SNANK.
(3) Penerbitan rekemendasi Ekspor dan Imper
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha yang meliputi data dan informasi mengenai:
barang yang Neraca Komeditasnya belum tersedia; dan
persyaratan ... SK No 133810 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- persyaratan atas barang yang Neraca Komoditasnya belum tersedia yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan penz1nan berusaha berbasis risiko.
(4) Dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia,
penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia melalui SNANK.
