PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- dalam hal suatu komoditas telah ditetapkan Neraca Komoditasnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor yang diatur di masing-masing sektor dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dinyatakan tidak berlaku; dan
- perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor, Persetujuan Ekspor, dan Persetujuan Impor untuk komoditas tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Pasal35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Neraca Komoditas yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku.
