PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 31
BAB 6 — PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR
( 1) Menteri bersama dengan menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal 32 ...
SK No 133802 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal32
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komeditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga atau Pelaku Usaha.
