Pasal 30
BAB 6 — PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan
oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan penzman berusaha berbasis risiko.
(2) Dalam hal ketentuan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi
