PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 29
BAB 6 — PENAHAPAN PENETAPAN NERACA KOMODITAS, PEMBINA SEKTOR
( 1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas:
- beras;
- gula;
- daging lembu;
- pergaraman; dan
- perikanan.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian ... SK No 133809 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembina Sektor Komoditas
