Pasal 28
BAB 4 — INTEGRASI DATA DAN HAK AKSES
(1) Dalam hal SNANK dan/atau sistem elektronik
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SNANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SNANK.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha:
- menyampaikan usulan kebutuhan kepada kemen terian / lem baga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau
- mengajukan ...
SK No 133800 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- mengajukan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen terian terkai t, melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, pengelola SNANK:
- menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali SNANK kepada Pelaku Usaha; dan
- melaksanakan kembali Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SNANK.
Bagian Kesatu Penahapan Penetapan Neraca Komoditas
