Pasal 25
BAB 3 — PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SNANK.
(2) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), selain berdasarkan Neraca Komoditas juga
mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa ...
SK No 133811 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan lmpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(6) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu lntegrasi Data
Pasal26
(1) Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
Bagian Kedua Hak Akses
Pasal27
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatkan hak akses Neraca Komoditas pada SNANK.
(2) Hak ...
SK No 133808 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, men teri / kepala lem baga pemerin tah nonkemen terian pembina sektor komoditas, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap
penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BABV
