Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam hal barang lmpor diperkirakan tiba di Indonesia
melewati masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pelaku Usaha mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1} paling
sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir.
