Pasal 21
BAB 3 — PERUBAHAN NERACA KOMODITAS
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- investasi baru;
- program prioritas pemerintah; clan/ atau
- kondisi lainnya.
(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Investasi ...
SK No 133796 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(4) Investasi baru, program prioritas pemerintah,
dan/ atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri.
Pasal22
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan:
- rapat koordinasi tingkat menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); atau
- rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/ atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal23
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang
mencakup data:
- pelabuhan tujuan;
- negara asal;
- pelabuhan ... SK No 133797 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- pelabuhan muat; dan/ atau
- waktu pemasukan, perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SNANK.
