PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 19
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
Permohonan penz1nan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor clan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 ...
SK No 133795 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
