Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(4) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(5) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan lmpor telah lengkap, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor secara otomatis melalui SNANK.
