PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Imper kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
Pasal 18 ...
SK No 133794 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
