Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PELAKSANAAN NERACA KOMODITAS
(1) Pengelola SNANK melakukan kompilasi data dan
informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan penetapan Rencana Pasokan yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
(2) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
- berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri; atau
- secara otomatis berdasarkan data dan informasi pada SNANK.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan atas:
komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok;
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk keperluan industri yang diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/ atau
barang ... SK No 133793 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- barang strategis dan barang lainnya yang diusulkan oleh menteri/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
(4) Dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi
harga, penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa penugasan kepada badan usaha milik negara.
(5) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk komoditas selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(8) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
Bagian Ketujuh Penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan di Bidang Impor berdasarkan Neraca Komoditas
